Rabu, 15 April 2015

Pertanyaan Tugas Softskill

1.   Jelaskan keberadaan 3 pelaku perekonomian indonesia atau perannya!
      a   pemerintah BUMN
      b  koperasi
      c  BUMS

2.   Hakikat otonomi adalah mengembangkan manusia-manusia  indonesia yang otonomi. Yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal. Individu-indovidu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah, harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu yang di sepakati bersama.
a.      Apa yang melatar belakangi otonomi daerah?
b.      Peluang Dan tatanan apa untuk otonomi daerah?

3.   Pembangunan pertanian di indonesia sudah lebih dari 1 abad. Berbagai keberhasilan tercapai, namun sektor pertanian secara inergis dengan contoh lain tidak berkembang. Di persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dengan perkembangan ekonomi secara macro!
a.  Apa saja kendala dalam perekonomian indonesia saat ini, khususnya yang  berkaitan pada diatas?!

4.    Menurut anda apa tujuan di tetapkannya UUD no.5 tahun 1969 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dan bagaimana perwujudan perekonomian indonesia apabila UUD ini tidak ada?!

--Pembahasan--

1.        A. Peran BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia
Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
1.   Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966

2.   Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk
Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali

Ada juga peranan BUMN yang lainnya adalah sebagai berikut:
·   Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran
·  Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
·  Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
· Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
·   Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
·   Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.
·  Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.

B. Peran koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari:
 1.    Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
 2.    Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
 3.   Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
 4.    Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
 5.    Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

C. Peran BUMS dalam sistem perekonomian Indonesia
1.    sebagai mitra BUMN, yaitu investasi, pengembangan usaha, peningkatan efisiensi dan kemampuan teknis
2.    sebagai penambah produksi nasional
3.    Sebagai pembuka lapangan pekerjaan
4.    Sebagai penambah pendapatan Negara dan pemacu pendapatan nasional
5.    Membantu meningkatkan produksi nasional
6.    Menciptakan kesempatan dan lapangan pekerjaan
7.    Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
8.    Membantu dalam mengurangi pengangguran
9.    Menambah devisa bagi pemerintah
10. Meningkatkan pendapatan negara melalui pajak

2.  A.) Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi daerah adalah suatu kewenangan mengurusi daerah itu dengan yang di inginkan oleh pemerintah atau pemimpin daerah tersebut dan pada otonomi daerah pemerintah pusat tidak ikut campur tangan melainkan hanya bertugas sebagai evaluasi saja. Otonomi daerah di Indonesia lahir pada saat terjadinya krisis ekonomi, di lanjutkan terjadinya gejolak sosial. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia di sekitar tahun 1997 kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun di Indonesia. Setelah runtuhnya orba, terjadi guncangan terhadap ketatanegaraan, kemudian wacana otonomi daerah berganti sebagai konsepsi alternatif untuk menjawab konsepsing yang telah usang  dan perlu diganti. Latar belakang otonomi daerah ada 2 aspek yaitu aspek internal yang secara mendorong dari dalam peneraan otonomi  dan aspek eksternal, faktor dari luar yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah.

B) Dalam otonomi daerah, untuk mengurangi ketergantungan anggaran terhadap pemerintah pusat, pemberian pelayanan publik yang dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat, pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan peningkatan otonomi masyarakat lokal dalam mengurus dirinya sendiri.

3.      Dalam pertanian indonesian saat ini, sektor pertanian menurun, menurun dalam jumlah lahan yang semakin sedikit, berkurangnya lahan hijau atau hutan yang diakibatkan tanah menjadi tandus, sulitnya air untuk kesuburan tanaman ataupun pupuk pestisida, rendahnya pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, inflasi, dan hutang luar negri dikarenakan kesejahteraan petani di indonesia masih rendah. Indonesia memang kaya akan hasil alamnya, tetapi dalam sumberdaya manusia yang ahli hanya sedikit.

4.      Lahirnya undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat atau sering disebut dengan undang-undang antimonopoli diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat. Pada hakikatnya persaingan usaha yang tidak sehat yang akan mematikan potensi pasar dan kesempatan berusaha bagi berbagai lapisan masyarakat merupakan suatu bentuk kejahatan ekonomi. Dalam aktivitas perekonomian, semua pihak harus diberi kesempatan yang sama sesuai dengan usaha dan kontribusi yang adil dalam melakukan aktivitas tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 27 UUD 1945.

Kegiatan lain yang dilarang dalam berdasarkan undang-undang antimonopoli meliputi:
- Monopoli; dalam Pasal 17 Ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Monopsoni; dalam Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.


Wujud Perekonomian Indonesia apabila tidak ada UU yang mengatur tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Peradgangan atau jual beli di Indonesia akan berantakan. Tidak ada yang mengatur. Semua pedagang pasti akan melakukan prakter pencurangan tersebut. Dan akan melakaukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar