1. Jelaskan
keberadaan 3 pelaku perekonomian indonesia atau perannya!
a pemerintah BUMN
b koperasi
c BUMS
2. Hakikat otonomi
adalah mengembangkan manusia-manusia indonesia yang otonomi. Yang
memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki
oleh setiap individu secara optimal. Individu-indovidu yang otonom menjadi
modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah, harus membuka kesempatan yang sama
dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu yang di sepakati bersama.
a. Apa yang melatar belakangi otonomi daerah?
b. Peluang Dan tatanan apa untuk otonomi daerah?
3. Pembangunan
pertanian di indonesia sudah lebih dari 1 abad. Berbagai keberhasilan tercapai,
namun sektor pertanian secara inergis dengan contoh lain tidak berkembang. Di
persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dengan perkembangan ekonomi
secara macro!
a. Apa saja kendala dalam perekonomian indonesia saat ini, khususnya yang berkaitan pada diatas?!
4. Menurut anda apa tujuan di tetapkannya UUD no.5 tahun 1969 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dan bagaimana perwujudan
perekonomian indonesia apabila UUD ini tidak ada?!
--Pembahasan--
1.
A. Peran BUMN dalam sistem
perekonomian Indonesia
Dalam usaha membangun ekonomi
diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan
Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini
dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur
perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah
melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas
mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia,
antara lain :
1. Bahwa perusahaan Negara sebagai
unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera
disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR
sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2. Bahwa dalam kenyataannya
terdapat Usaha Negara dalam bentuk
Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali
Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali
Ada juga peranan BUMN
yang lainnya adalah sebagai berikut:
· Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah
pengangguran
· Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi
lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
· Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
· Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak
swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang
bermutu serta memadai.
· Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
· Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas
negara.
· Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
B.
Peran koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat
dilihat dari:
1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai
sektor,
2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
5. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
C.
Peran BUMS dalam sistem perekonomian Indonesia
1. sebagai mitra BUMN, yaitu
investasi, pengembangan usaha, peningkatan efisiensi dan kemampuan teknis
2. sebagai penambah produksi
nasional
3. Sebagai pembuka lapangan
pekerjaan
4. Sebagai penambah pendapatan
Negara dan pemacu pendapatan nasional
5. Membantu meningkatkan produksi nasional
6. Menciptakan kesempatan dan lapangan pekerjaan
7. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
8. Membantu dalam mengurangi pengangguran
9. Menambah devisa bagi pemerintah
10. Meningkatkan pendapatan negara melalui pajak
2. A.) Otonomi
berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan
sendiri” (self ruling). Otonomi daerah adalah suatu kewenangan mengurusi
daerah itu dengan yang di inginkan oleh pemerintah atau pemimpin daerah
tersebut dan pada otonomi daerah pemerintah pusat tidak ikut campur tangan
melainkan hanya bertugas sebagai evaluasi saja. Otonomi daerah di Indonesia
lahir pada saat terjadinya krisis ekonomi, di lanjutkan terjadinya gejolak
sosial. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia di sekitar tahun 1997
kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya
pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun di
Indonesia. Setelah runtuhnya orba, terjadi guncangan terhadap
ketatanegaraan, kemudian wacana otonomi daerah berganti sebagai konsepsi
alternatif untuk menjawab konsepsing yang telah usang dan perlu
diganti. Latar belakang otonomi daerah ada 2 aspek yaitu aspek internal yang
secara mendorong dari dalam peneraan otonomi dan aspek eksternal,
faktor dari luar yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah.
B) Dalam otonomi daerah, untuk mengurangi ketergantungan anggaran terhadap pemerintah
pusat, pemberian pelayanan publik yang dapat menjangkau seluruh kelompok
masyarakat, pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan peningkatan
otonomi masyarakat lokal dalam mengurus dirinya sendiri.
3.
Dalam pertanian indonesian saat ini, sektor pertanian menurun, menurun
dalam jumlah lahan yang semakin sedikit, berkurangnya lahan hijau atau hutan
yang diakibatkan tanah menjadi tandus, sulitnya air untuk kesuburan tanaman
ataupun pupuk pestisida, rendahnya pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, pengangguran,
inflasi, dan hutang luar negri dikarenakan kesejahteraan petani di indonesia
masih rendah. Indonesia memang kaya akan hasil alamnya, tetapi dalam sumberdaya
manusia yang ahli hanya sedikit.
4.
Lahirnya
undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak sehat atau sering disebut dengan undang-undang
antimonopoli diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi upaya penciptaan
persaingan usaha yang sehat. Pada hakikatnya persaingan usaha yang tidak sehat
yang akan mematikan potensi pasar dan kesempatan berusaha bagi berbagai lapisan
masyarakat merupakan suatu bentuk kejahatan ekonomi. Dalam aktivitas
perekonomian, semua pihak harus diberi kesempatan yang sama sesuai dengan usaha
dan kontribusi yang adil dalam melakukan aktivitas tersebut sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 27 UUD 1945.
Kegiatan lain yang
dilarang dalam berdasarkan undang-undang antimonopoli meliputi:
- Monopoli; dalam Pasal 17 Ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Monopsoni; dalam Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
- Monopoli; dalam Pasal 17 Ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Monopsoni; dalam Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Wujud
Perekonomian Indonesia apabila tidak ada UU yang mengatur tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Peradgangan atau jual beli di
Indonesia akan berantakan. Tidak ada yang mengatur. Semua pedagang pasti akan
melakukan prakter pencurangan tersebut. Dan akan melakaukan praktek
diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar