Sabtu, 31 Oktober 2015

KOPERASI BSA (BADAN SYARIAH AMAL)

 KOPERASI
BSA 
    (BADAN SYARIAH AMAL)
                                                

         Nama Kelompok :

1.     ANGGUN SEFRIANY HADI               (21214261)
2.     FEBIOLA NOER SHAVITRA              (24214100)
3.     GILANG HARDI MAULANA              (24214548)
4.     INDAH EKA LESTARI                        (25214259)




   UNIVERSITAS GUNADARMA

2015/2016
v PROFIL KOPERASI BSA

Nama Koperasi   :  BSA (Badan Syariah Amal)
Jenis Koperasi     :  Perdagangan > caranya kredit,Inventasi Permodalan dan Sosial
Tahun Berdiri      :  Bulan Oktober 2011
Jumlah Anggota   : 300an Anggota


Ø  Resmi tercatat sebagai Koperasi  yang berbadan Hukum sejak bulan Oktober 2011 oleh Notaris H.Ade Ardiansyah, SH, Mkn No 12 tanggal 29 Oktober 2011.
Ø   Izin Kepmen Koperasi dan UKM RI No, S8/BH/INDAGKOP/XI/2011
Ø  Kegiatan usaha koperasi meliputi perdagangan, investasi permodalan dan sosial
Ø  Koperasi BSA ini dikelola oleh ikhlwan Rawalumbu dan sekitarnya, sesuai prinsip Ahlussunah Waljama’ah dengan pemahaman Salafus Sholeh

v LOKASI KOPERASI BSA

JL.Lumbu Utara Raya No.9 blok VI RT001/031 Rawalumbu,Bekasi 17116, Telp (021) 7024 2711 / 0813 1060 3122


v SEJARAH SINGKAT BSA



Koperasi BSA (Badan Syariah Amal) adalah merupakan koperasi jenis perdagangan yang bertujuan untuk simpan meminjam kepada masyarakat dan hasil lainnya itu berasal dari Jamaah Masjid. BSA sudah berdiri hampir 4-5 tahunan. BSA itu sendiri tidak ada peminjaman uang,hanya bisa meminjamkan uang pada keperluan mendesak saja. Jadi seperti amal dan si peminjam harus mengembalikan uang tanpa bunga/non-riba. Dalam islam tidak boleh ada 2 perjanjian untuk pinjam meminjam, jadi BSA itu tanpa bunga. Pengembaliannya sesuai dengan nominal yang di pinjam. Staff BSA itu tidak tetap dan yang menjaga itu seiklasnya. BSA ini masih tradisional jadi belum memiliki/membuka situs di google/media lainnya.

BSA menyediakan buku tamu atau data pemasukan setiap harinya. Di koperasi BSA ada 2 macam pinjaman, pinjaman wajib ( setiap bulan) dan pinjaman pokok ( sehari). Contohnya untuk pinjaman biaya operasi sesar Rp. 8.000.000,- BSA hanya bisa membantu setengahnya dari nilai nominal tersebut yaitu Rp. 4.000.000,-. Dan BSA ini tidak mempunyai denda besarnya bunga pada setiap pinjamannya. Hanya dengan meyakinkan serta percaya dengan pelanggan/customer dan referensi dengan cara megisi formulir. Jika si peminjam kabur/ tidak bertanggung jawab maka yang akan menanggungnya itu si referensi yang sudah mendatangani formulir tersebut. Dan sistemnya itu bukan hanya meminjam secara langsung akan tetapi bisa melalui teman ke teman/ orang ke orang, kalo bisa di backup dari warga sekitarnya.

v AZAZ, VISI, MISI DAN TUJUAN

Azas   :   
Azas Koperasi BSA adalah Ta’awun alal birri wattaqwa, tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.

Visi     :
Menjadi lembaga keuangan terdepan dalam membentuk ekonomi kaum muslimin yang terbebas dari Dosa, Subuhat dan Riba.

Misi   :
·       Menumbuhkan ekonomi kaum muslimin yang kokoh dan diberkahi.
·       Membebaskan kaum muslimin dari praktek Ribawiyah
·   Mengupayakan sistem jual beli yang sesuai dengan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Syariat Islam dengan kaidah yang benar dari AlQur’an dan Assunah dengan pemahaman Salafus Sholeh
·       Mempererat ukhuwah islamiyah dan menjalin persaudaraan antar sesama muslim

Tujuan  :
·       Mencapai Musim yang istiqomah dalam ilmu dan amal.
·   Mempraktekan ilmu dalam bentuk Amaliyah syar’iyah yang sesuai  dengan AlQur’an dan Assunah dengan pemahaman Salafus Sholeh.
·       Membentuk masyarakat muslim yang dipenuhi dengan keikhlasan, kejujuran dan taqwa
·  Menjalin komunikasi yang baik dan bermanfaat untuk kelangsungan dan kebaikan kaum muslimin dengan ukhuwah yang jujur dan benar
·  Menciptakan lingkungan masyarakat muslim yang kondusif dirahmati Allah Tabaroka Wata’ala


v 10 ALASAN MENGAPA BERGABUNG DENGAN KOPERASI BSA

1.         Solusi simpanan dan investasi.
2.         Terjamin simpanan dan investasinya
3.         Dapat mengambil pinjaman (simpanan) uangnya kapan saja
4.         Terbuka, jujur dan tidak memberatkan
5.         Harta anda bisa dimanfaatkan untuk kaum muslimin tanpa berkurang sedikitpun
6.         Terhindar dari praktek Ribawiyah
7.         Tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa
8.         Memberi kemudahan dalam transaksi jual beli
9.         Membangun ukhuwah nyata dari ilmu dan amal
10.     Ikut serta menyantuni kaum dhuafa, musibah bencana alam, orang sakit dan kematian

v PROGRAM KERJA KOPERASI BSA
1.         Bidang perniagaan melayani jual dan beli barang dari dan diluar anggota Koperasi BSA.
2.         Menerima investasi permodalan dari dan diluar anggota Koperasi BSA.
3.         Menyalurkan Infaq dan Sodaqoh dari dan diluar anggota Koperasi
4.         Memberikan pinjaman sosial khusus.
5.         Memberikan bantuan untuk Musibah bencana alam, banjir, dan lain-lain.
6.         Memberikan bantuan sosial rutin tiap bulan beberapa kaum dhuafa
7.    Menerima pinjaman dari nasabah yang jumlahnya tanpa batas dan dapat diambil kembali kapan saja.
8.    Menerima pinjaman tertentu dari nasabah untuk simpanan pendidikan, pernikahan, aqiqah, kurban, melahirkan, dan lain-lain yang pengambilannya dengan jangka waktu tertentu ditentukan oleh nasabah.
9.         Melayani proses pemandian jenazah secara syar’i tanpa dipungut biaya apapun.
10.  Melayani pekuburan syar’i dengan lokasi pengkuburan yang syar’i , bekerjasama dengan yayasan lain.
* Pinjaman disini sama dengan simpanan/tabungan nasabah di koperasi layaknya tabungan di bank konvensional atau bank syariah.

v PERSYARATAN KEANGGOTAAN KOPERASI BSA
1.    Mengisi formulir pendaftaran keanggotaan koperasi
2.    Melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku
3.    Berdomisili di dalam atau luar kotamadya bekasi
4.    Berkesanggupan memberikan pinjaman bulanan anggota (PBA) kepada koperasi BSA Rp. 10.000,-/bulan
5.    Berkesanggupan memberikan pinjaman pokok anggota (PPA) Rp. 500.000,- dengan tunai/diangsur
6.    Menyertakan referensi dari anggota yang sudah terdaftar menjadi anggota koperasi BSA

v KETENTUAN INVESTASI MUDHOROBAH
1.    Minimal investasi Rp. 1.000.000,-
2.    Jangka waktu minimal 1 tahun dan dapat di perpanjang
3.    Pembagian hasil 40% investor dan koperasi 60%
4.    Investor akan diberikan Sertifikat mudhorobah untuk setiap investasi
5.    Laporan mudhorobah yang berkala minimal 6 bulan
6.    Sesuai ketentuan Syar’i investor juga menanggung kerugian jika terjadi kerugian

v PERSYARATAN KREDIT BARANG DI KOPERASI BSA
1.    Mengisi formulir pengajuan kredit barang
2.    Melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku
3.    Berdomisili di dalam atau luar kotamadya bekasi
4.   Menyertakan referensi dari 2 anggota yang sudah terdaftar menjadi anggota koperasi BSA dan keduanya bersedia menjadi saksi dari pinjaman
5.    Sanggup dan bersedia menaati segala peraturan yang telah menjadi ketatapan dan kesepakatan koperasi BSA
6.    Bersedia dan sanggup untuk menunaikan kewajiban setelah disetujui permohonannya
7.    Bersedia di survey (penghasilan, kemampuan, tempat tinggal dan akhlak)
8.  Bila tidak sanggup mencicil lebih dari 3x dalam masa kredit maka barang yang dibeli akan ditarik dan dilelang oleh koperasi BSA

Selasa, 16 Juni 2015

Neraca Pembayaran & Tingkat Ketergantungan Pada Modal Asing

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1988 menggariskan bahwa kebijaksanaan pembangunan diarahkan untuk selalu bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional. Kebijaksanaan neraca pembayaran sebagai bagian dari kebijaksanaan pembangunan selalu mengacu pada Trilogi Pembangunan tersebut secara serasi. Di samping itu juga diusahakan tercapainya perubahanfundamental dalam struktur produksi dan perdagangan luar negeri sehingga dapat meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia terhadap guncangan-guncangan, baik di dalam maupun di luar negeri.
      Di bidang perdagangan, melalui deregulasi dan debirokrati-sasi, kebijaksanaan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri dalam negeri, menunjang pengembanganekspor non migas, memelihara kestabilan harga dan penyediaan barang yang dibutuhkan di dalam negeri, serta menunjang iklim usaha yang makin menarik bagi penanaman modal. Kebijaksanaan neraca pambayaran lainnya juga dilanjutkan, antara lain dalam bentuk pengelolaan hutang dan pinjaman luar negeri secara cermat dan hati-hati, terpeliharanya kurs valuta asing yang mantap dan realistis, serta terpeliharanya cadangan devisa yang memadai .
1.2  Rumusan Masalah
Makalah ini akan membahas tentang :
1.      Neraca pembayaran
2.      Modal
3.      Utang luar negeri

1.3   Tujuan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memberikan, menambah wawasan mengenai Neraca pembayaran & tingkat ketergantungan pada modal asing bagi penulis dan pembaca, sehingga lebih memahami, mengetahui tentang pembahasan tersebut. Dan makalah ini dibuat untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Perekonomian Indonesia yaitu mata kuliah Softskill.

BAB II
ISI
2.1. NERACA PEMBAYARAN (Balance of Payment)
Neraca pembayaran adalah suatu catatan yang disusun secara sistemis tentang seluruh transaksi ekonomi yang meliputi perdagangan barang/jasa, transfer keuangan dan moneter antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain dalam periode tertentu.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi:
1.  Transaksi debit : transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
-  Impor barang dan jasa
-  Pembayaran atau hasil investasi
-  Transfer
-  Berkurangnya utang
-  Bertambahnya aset-aset keuangan

2. Transaksi kredit : transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
-  Ekspor barang dan jasa
-  Penerimaan dari hasil investasi
-  Transfer
-  Bertambahnya utang negara atau swasta
-  Berkurangnya aset-aset keuangan

Kegunaan dari neraca pembayaran adalah :
a. Membukukan seluruh transaksi ekonomi internasional yang terjadi antara penduduk dalam negeri dengan penduduk luar negeri
b. Mengetahui struktur dan komposisi transaksi ekonomi internasional suatu negara
c. Mengetahui mitra usaha suatu negara dalam hubungan ekonomi internasional
d. Mengetahui posisi keuangan internasional suatu negara
e. Indikator yang akan dipertimbangkan oleh negara donor  untuk memberikan bantuan keuangan
f. Indikator fundamental ekonomi selain tingkat inflasi, pertumbuhan GNP dan sebagainya

2.2. MODAL
Pengertian modal asing adalah Modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Peran modal asing dalam perekonomian atau pertumbuhan ekonomi sampai saat ini masih diperdebatkan, baik mengenai intensitas maupun aranya. Menurut Michael F Torado terdapat dua kelompok pandangan modal asing. Pertama kelompok yang mendukung modal asing, mereka memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, ketrampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan. Kedua, kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya, berpendapat bahwa modal asing cenderung menurunkan tingkat tabungan dan investasi domestik
Penanaman modal asing memang sangat membantu negara kita dalam melunaskan utang-utang luar negeri, dan modal asing juga dapat membuat kurs rupiah kita menguat. Selama periode yang diamati, indonesia telah menjadi importir modal. Arus masuk modal asing (net capital inflows) meningkat dari hampir 300 juta dolar AS per tahun pada akhir 1960-an hinga lebih dari 13 miliar dolar AS pada tahun 1984.

2.3. UTANG LUAR NEGERI
Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.

BAB III
PENUTUPAN
3.1   KESIMPULAN
Agar pengalokasian bantuan luar negeri optimal, maka perlu dipikirkan reorientasi proyek yang dibiayai dengan utang luar negeri serta peran pengawasan baik oleh institusi yang berwenang melalui wakil-wakilnya perlu ditingkatkan.
Untuk mengurangi ketergantungan negara terhadap sumber-sumber pembiayaan pembangunan dari luar negeri, maka perlu diupayakan mobilisasi dana dari dalam negeri. Untuk itu diperlukan upaya intensifikasi tabungan domestik melalui :
1.   Penggalakan pemungutan pajak yang bersifat progresif dan berdasar pada ability to pay.
2.   Perlunya pendewasaan fungsi perbankan dan lembaga keuangan bukan bank agar mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi.


REFERENSI